Sunday, October 18, 2015

Perbedaaan Antara Kartu Kredit Konvensional Dan Syariah

Bila Anda ditanya “Apa perbedaan Kartu Kredit Konvensional dan Syariah?”
Anda pasti akan menjawab, “Konvensional menggunakan sistem Bunga (Riba) dan Syariah tidak memakainya “
Bila jawaban Anda seperti itu, Anda tidak salah, TAPI...
Kenyataannya perbedaan antara Kartu Kredit Konvensional dan Syariah tidak hanya itu. Masih banyak perbedaan mendasar antara keduanya.
Untuk memudahkan Anda, kami hadirkan perbedaan kedua kartu kredit itu dalam bentuk tabel perbandingan seperti berikut :

Kartu Kredit KONVENSIONAL
Kartu Kredit SYARIAH
Dasar Hukum
UU Perbankan
Al-Quran & Hadits, UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, Fatwa DSN
Provider
Master Card & Visa
Master Card
Perjanjian
Berdasar bunga
Berdasar akad kafalah, qard & ijarah
Ketentuan Penggunaan
Tidak dibatasi
Hanya dapat digunakan untuk transaksi yang sesuai syariah
Fitur
Cash advance, danaplus, extra dana, smartspending, transfer balance, executive lounge, dsb
Fitur sama dgn kartu kredit regular (BNI)
Pendapatan Bank
Annual fee, bunga atas transaksi, Merchant fee, denda keterlambatan
Annual fee, monthly fee, merchant fee, biaya penagihan (ta’wid)
Cash Collateral
Tidak diperlukan
Diperlukan untuk kartu classic 10% dari limit kartu


Kartu Kredit Hasanah dari BNI Syariah





iB hasanah card merupakan kartu kredit berdasarkan prinsip syariah,yaitu dengan sistem perhitungan biaya bersifat tetap, adil, transparan, dan kompetitif tanpa perhitungan bunga. 
Sebagai sebuah produk perbankan, kartu kredit Hasanah dari Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah pun memiliki biaya tertentu yang harus dibayar oleh pemegang Kartu Kredit Hasanah BNI Syariah. Mengambil biaya atau upah atas suatu produk/jasa adalah hal yang sangat dibolehkan dalam agama Islam, seperti yang tercantum dalam Al-Quran berikut :
"... Kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, maka Khidhr menegakkan dinding itu. Musa berkata, ‘Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu." (Q.S Al-Kahfi ayat 77)
Kartu Kredit Hasanah Card pun adalah bagian dari jasa yang ditawarkan oleh BNI Syariah kepada pemegang kartu kredit ini, oleh karenanya pihak BNI Syariah pun berhak menarik upah dari aktivitas jasanya ini.

Mau Tau lebih lanjut tentang Hasanah Card dari BNI beserta Manfaatnya ??
atau ingin memiliki kartu kredit Hasanah Card dari BNI Syariah yuk daftar online di sini

No comments:

Post a Comment