Bila Anda ditanya “Apa perbedaan Kartu Kredit Konvensional dan Syariah?”
Anda pasti akan menjawab, “Konvensional menggunakan sistem Bunga (Riba) dan Syariah tidak memakainya “
Anda pasti akan menjawab, “Konvensional menggunakan sistem Bunga (Riba) dan Syariah tidak memakainya “
Bila jawaban Anda seperti itu, Anda tidak salah, TAPI...
Kenyataannya perbedaan antara Kartu Kredit Konvensional dan Syariah tidak
hanya itu. Masih banyak perbedaan mendasar antara keduanya.
Untuk memudahkan Anda, kami hadirkan perbedaan kedua kartu kredit itu dalam
bentuk tabel perbandingan seperti berikut :
Kartu Kredit KONVENSIONAL
|
Kartu Kredit SYARIAH
|
|
Dasar Hukum
|
UU Perbankan
|
Al-Quran & Hadits, UU
Perbankan, UU Perbankan Syariah, Fatwa DSN
|
Provider
|
Master Card & Visa
|
Master Card
|
Perjanjian
|
Berdasar bunga
|
Berdasar akad kafalah, qard &
ijarah
|
Ketentuan Penggunaan
|
Tidak dibatasi
|
Hanya dapat digunakan untuk
transaksi yang sesuai syariah
|
Fitur
|
Cash advance, danaplus, extra
dana, smartspending, transfer balance, executive lounge, dsb
|
Fitur sama dgn kartu kredit
regular (BNI)
|
Pendapatan Bank
|
Annual fee, bunga atas transaksi,
Merchant fee, denda keterlambatan
|
Annual fee, monthly fee, merchant
fee, biaya penagihan (ta’wid)
|
Cash Collateral
|
Tidak diperlukan
|
Diperlukan untuk kartu classic 10%
dari limit kartu
|
Kartu Kredit Hasanah dari BNI Syariah
iB hasanah card merupakan kartu kredit berdasarkan prinsip syariah,yaitu dengan sistem perhitungan biaya bersifat tetap, adil, transparan, dan kompetitif tanpa perhitungan bunga.
Sebagai sebuah produk perbankan, kartu kredit Hasanah dari Bank
Negara Indonesia (BNI) Syariah pun memiliki biaya tertentu yang harus dibayar
oleh pemegang Kartu Kredit Hasanah BNI Syariah. Mengambil biaya atau upah atas
suatu produk/jasa adalah hal yang sangat dibolehkan dalam agama Islam, seperti
yang tercantum dalam Al-Quran berikut :
"... Kemudian
keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, maka
Khidhr menegakkan dinding itu. Musa berkata, ‘Jikalau kamu mau, niscaya kamu
mengambil upah untuk itu." (Q.S Al-Kahfi ayat 77)
Kartu Kredit Hasanah
Card pun adalah bagian dari jasa yang ditawarkan oleh BNI Syariah kepada
pemegang kartu kredit ini, oleh karenanya pihak BNI Syariah pun berhak menarik upah
dari aktivitas jasanya ini.
Mau Tau lebih lanjut tentang Hasanah Card dari BNI beserta Manfaatnya ??
atau ingin memiliki kartu kredit Hasanah Card dari BNI Syariah yuk daftar online di sini
atau ingin memiliki kartu kredit Hasanah Card dari BNI Syariah yuk daftar online di sini
No comments:
Post a Comment